Profil dan Karier Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Posted on

Profil dan Jejak Karier Ira Puspadewi

Ira Puspadewi adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Ia divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025), terkait kasus dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019–2022.

Dalam persidangan, Ira menangis dan mengklaim adanya framing jahat serta kriminalisasi. Namun, KPK menegaskan bahwa kasus ini didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur sah. Vonis hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.

Latar Belakang Perusahaan

PT ASDP Indonesia Ferry adalah BUMN yang bergerak dalam bisnis jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi. Perusahaan ini memiliki armada ferry lebih dari 160 unit yang menangani lebih dari 300 rute di 36 pelabuhan di seluruh Indonesia.

Ira pernah menjabat sebagai Dirut ASDP sejak Desember 2017 hingga November 2024. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat beberapa posisi strategis di berbagai perusahaan, termasuk PT Sarinah (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan GAP Inc.

Riwayat Pendidikan dan Karier

Ira lahir di Malang, Jawa Timur. Ia mengenyam pendidikan di Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya, dan meraih gelar Insinyur pada tahun 1990. Selanjutnya, ia melanjutkan studi S2 di Asian Institut of Management, Filipina, dengan gelar Master Development Management (MDM). Pada 2011, Ira melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, dan meraih gelar Doktor Filsafat pada 2018.

Sebelum bergabung dengan BUMN, Ira bekerja sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia pada perusahaan busana Amerika Serikat, GAP Inc dan Banana Republic, untuk Regional Asia yang membawahi 7 negara sejak 2006. Ia bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari 17 tahun.

Kembali ke Tanah Air

Pada 2014, Ira bertemu Menteri BUMN Dahlan Iskan di sebuah acara di China. Dahlan Iskan mengajaknya pulang dan membangun Tanah Air. Meski awalnya ragu, akhirnya Ira setuju karena alasan pengabdian kepada negara.

Setelah menjalani serangkaian tes, Ira ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) pada 2014. Dua tahun kemudian, ia menjadi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero). Pada 2017, Ira dipercaya memimpin PT ASDP Indonesia Ferry hingga 2024.

Terjerat Kasus Korupsi

Ira tersandung kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022. Ia diperiksa KPK bersama tersangka lainnya pada Februari 2025. Keempat tersangka yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, Muhammad Yusuf Hadi, dan Adjie.

KPK menduga adanya kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun akibat kasus ini. Dugaan korupsi terjadi saat proses akuisisi berlangsung, terkait kondisi kapal PT Jembatan Nusantara yang tidak sesuai spesifikasi. Ada 53 kapal yang termasuk dalam aset akuisisi.

Sidang dan Vonis

Dalam persidangan, Ira dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hal memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih. Sementara hal meringankan adalah kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan etikat baik dalam prosedur dan tata kelola PT ASDP.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *