Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk Musim Haji 1447 H/2026 Dibuka
Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk Musim Haji 1447 H/2026 telah dibuka. Pendaftaran bisa dilakukan mulai tanggal Sabtu, 22 November hingga Jumat, 28 November 2025 melalui laman resmi haji.go.id/petugas.
Terdapat dua formasi yang ditawarkan dalam seleksi ini, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. PPIH Kloter mencakup peran seperti ketua kloter dan pembimbing ibadah haji kloter. Sementara itu, PPIH Arab Saudi terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan siskohat.
Rekrutmen petugas haji disesuaikan dengan kebutuhan atau kuota daerah masing-masing, yang sudah ditentukan. Kuota PPIH untuk Musim Haji 1447 H/2026 M sebanyak 1.050 orang yang tersebar di seluruh provinsi. Daerah dengan kuota terbanyak adalah Provinsi Jawa Timur dengan 221 petugas, Jawa Tengah dengan 191 petugas, dan Jawa Barat dengan 123 petugas. Sementara itu, provinsi dengan kuota lebih kecil seperti Maluku, Sulawesi Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara masing-masing mendapatkan dua petugas.
Tahapan Pendaftaran dan Seleksi
Proses pendaftaran dan seleksi PPIH tahun 2026 dibagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi.
Timeline seleksi tingkat kabupaten/kota (tahap I):
– Pendaftaran: 22–28 November 2025
– Batas akhir submit dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
– Batas verifikasi dokumen siskohat kanwil Kemenhaj Kab/kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
– CAT tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
– Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Timeline seleksi tingkat provinsi (tahap II):
– Batas verifikasi dokumen siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
– CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
– Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Syarat Umum untuk Pelamar
Berikut syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
– Warga Negara Indonesia
– Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
– Beragama Islam
– Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
– Tidak sedang menjalani tugas belajar
– Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
– Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
– Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
– Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
– Memiliki identitas kependudukan yang sah
– Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau Pegawai Instansi lainnya)
PPIH dapat berasal dari:
– Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau
– unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak tahun 2022.
Syarat Khusus untuk Setiap Formasi
Ketua Kloter
– Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
– Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
– Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
– Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)
Pembimbing Ibadah Kloter
– Usia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
– Telah menunaikan ibadah haji
– Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji
Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
– Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
Pelaksana Bimbingan Ibadah
– Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
– Telah menunaikan ibadah haji
– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
Pelaksana Siskohat
– Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
– Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota, dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
– Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
– Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam
Syarat Administrasi untuk Setiap Formasi
Ketua Kloter
– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]
– Ijazah Terakhir [WAJIB]
– SK Pegawai Terakhir [WAJIB]
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) [OPSIONAL]
– Surat Pernyataan telah berhaji [OPSIONAL]
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]
Pembimbing Ibadah Kloter
– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]
– Ijazah Terakhir [WAJIB]
– Sertifikat Pembimbing Ibadah [WAJIB]
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]
– Surat Pernyataan telah berhaji [WAJIB]
– Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah [WAJIB]
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN [WAJIB]
– SK Pegawai Terakhir [OPSIONAL]
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]
Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]
– Ijazah Terakhir [WAJIB]
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]
– SK Pegawai Terakhir [OPSIONAL]
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN [WAJIB]
– Surat Pernyataan telah berhaji [OPSIONAL]
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]
Pelaksana Bimbingan Ibadah
– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]
– Ijazah Terakhir [WAJIB]
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]
– Sertifikat Pembimbing Ibadah [WAJIB]
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN [WAJIB]
– SK Pegawai Terakhir [OPSIONAL]
– Surat Pernyataan telah berhaji [OPSIONAL]
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL]
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]
Pelaksana Siskohat
– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga [WAJIB]
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku [WAJIB]
– Ijazah Terakhir [WAJIB]
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah [WAJIB]
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis Android dan/atau iOS [WAJIB]
– Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan [WAJIB]
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN [WAJIB]
– SK Pegawai Terakhir [OPSIONAL]
– SK Penempatan Terakhir [OPSIONAL]
– Surat Pernyataan telah berhaji [OPSIONAL]
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) [OPSIONAL]
– Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat [OPSIONAL]
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh lembaga [OPSIONAL]
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji [OPSIONAL].
Kuota Petugas Per Provinsi
Berikut rinciannya:
– Aceh – 29
– Sumatera Utara – 31
– Sumatera Barat – 21
– Riau – 21
– Jambi – 15
– Sumatera Selatan – 33
– Bengkulu – 7
– Lampung – 31
– DKI Jakarta – 41
– Jawa Barat – 123
– Jawa Tengah – 191
– Yogyakarta – 21
– Jawa Timur – 221
– Bali – 4
– Nusa Tenggara Barat – 31
– Nusa Tenggara Timur – 2
– Kalimantan Barat – 9
– Kalimantan Tengah – 9
– Kalimantan Selatan – 29
– Kalimantan Timur – 19
– Sulawesi Utara – 2
– Sulawesi Tengah – 11
– Sulawesi Selatan – 51
– Sulawesi Tenggara – 11
– Maluku – 2
– Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan – 5
– Bangka Belitung – 7
– Banten – 47
– Gorontalo – 4
– Maluku Utara – 4
– Kepulauan Riau – 5
– Sulawesi Barat – 9
– Papua Barat dan Papua Barat Daya – 2
– Kalimantan Utara – 2




