Kasus Narkoba yang Melibatkan Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, terungkap setelah adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengedaran sabu-sabu. Dari hasil penyidikan, muncul nama AKP Malaungi sebagai bagian dari jaringan tersebut.
Penangkapan Awal dan Pengembangan Kasus
Penangkapan Bripka Karolin bersama istrinya dan dua rekannya menjadi awal dari penelusuran kasus ini. Dari pengembangan penyidikan, AKP Malaungi disebut sebagai bagian dari jaringan narkoba. Pemeriksaan dan tes urine terhadap AKP Malaungi menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya mengungkap barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi. Dalam proses pemeriksaan, AKP Malaungi mengungkap keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam permintaan uang Rp1 miliar ke bandar narkoba untuk membeli mobil Alphard baru.
Permintaan Uang dan Pengiriman Mobil
Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi, menjelaskan bahwa kliennya mengumpulkan uang guna membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar. Mobil itu merupakan permintaan dari AKBP Didik Putra Kuncoro. Menurut Asmuni, Koko Erwin, yang pertama kali menghubungi klien kami, menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima.
AKP Malaungi kemudian menyampaikan niat dari Koko Erwin kepada AKBP Didik. Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp 1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru. Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp 1,8 miliar.
Penawaran tersebut disepakati dan mulai dilakukan pengiriman secara bertahap. Koko Erwin mengirim uang muka sebesar Rp 200 juta, ditransfer melalui rekening milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari. Pada tahap kedua, Koko Erwin mengirimkan Rp 800 juta, lalu dicairkan oleh AKP Malaungi.
Penyerahan Uang dan Penggunaan Ajudan
“Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” kata Asmuni. Selama proses pengiriman, Malaungi selalu melaporkan kepada AKBP Didik melalui ajudannya, Teddy Adrian. Hingga akhirnya proses pengiriman selesai dengan total Rp 1 miliar. Ada Rp 800 juta lagi yang belum dikirim oleh Koko Erwin.
Uang Rp 1 miliar tersebut sudah dicairkan dan disimpan dalam kardus bekas bir. Pada 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik, Malaungi menyerahkan uang tersebut ke Teddy sebagai ajudan AKBP Didik. Setelah uang diserahkan, AKP Malaungi mengonfirmasi melalui WhatsApp ke AKBP Didik.
“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ucap Asmuni.
Titip Narkoba ke Polwan
Pengembangan berlanjut dan berujung pada penemuan koper berisi narkoba. Terungkap AKBP Didik menitipkan narkoba sekoper kepada seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina. Aipda Dianita kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri terkait pusaran kasus narkoba AKBP Didik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, AKBP Didik memiliki koper berwarna putih berisi narkoba. Barang bukti koper berisi narkoba tersebut diamankan oleh polisi pada Rabu (11/2/2026), di kediaman Aipda Dianita di Tangerang.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr. Kini, Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.
Peran Aipda Dianita
Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebut Aipda Dianita merupakan mantan anak buah Didik saat keduanya berdinas di Polda Metro Jaya. Saat ini, Aipda Dianita berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan.
Koper tersebut dititipkan di rumahnya atas permintaan Didik. “(Dititipkan) sejak (AKBP Didik) diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ucap Zulkarnain. Menurut Zulkarnain, Dianita mengambil koper tersebut secara langsung atas instruksi Didik, lalu menyimpannya di dalam rumah.
Saat ini, Dianita masih menjalani pemeriksaan intensif bersama saksi lainnya, termasuk Miranti Afriana yang merupakan istri Didik.




