Ringkasan Berita:
- Sial AKBP Basuki yang terkena dampak dalam kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Dwinanda Linchia Levi
- Basuki akan memasuki masa pensiun dua tahun lagi namun dipecat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengatakan putusan tersebut sesuai dengan dugaan keluarga sejak awal.
PasarModern.comBegini nasib AKBP Basuki yang terkena dampak dalam kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Dwinanda Linchia Levi (35).
Pernah menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki dipecat dari kedinasannya sebagai anggota Polri.
Ia diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dosen Untag Semarang ditemukan tidak bernyawa tanpa pakaian di sebuah kostel pada hari Senin pagi (17/11/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dilaksanakan.
Diketuai oleh Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yaitu Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng.
“Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik tersebut,” kata Artanto, Rabu (3/12/2025).
Artanto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Basuki tergolong berat.
Karena dia tinggal bersama wanita tanpa ikatan yang sah.
“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH,” ujarnya.
“Putusan sidang adalah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela. Sanksi administrasinya AKBP Basuki dipatsus selama 30 hari ke depan. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” lanjut Artanto pada Kamis (4/12/2025).
Dipecat 2 Tahun Jelang Pensiun
Selain itu, kata Artanto, Basuki sebenarnya akan memasuki masa pensiun dua tahun lagi.
Namun, dia dipecat karena bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Jika dihitung, dua tahun lagi akan pensiun. Jika peristiwa ini terjadi, harus bertanggung jawab terlebih dahulu atas perbuatannya. (Sebelumnya tidak mengajukan pensiun dini?) Tidak, jalannya seperti biasa, tugasnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, terdapat delapan saksi yang diperiksa dalam persidangan KKEP Basuki.
“Saksi ada dari istri, AKBP Basuki, kemudian rekan kerja, kemudian ada penjaga kos, kemudian ada polisi yang pertama kali datang ke TKP,” katanya.
Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengatakan putusan tersebut sesuai dengan dugaan keluarga sejak awal.
Meski begitu, dia mengungkap sidang KKEP ternyata mengungkap sejumlah kejanggalan.
“Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia akan ditempatkan di Patsus selama 30 hari ke depan,” kata Zainal.
Zainal menjelaskan, pendamping Basuki menyampaikan bahwa Basuki sepanjang kariernya tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.
Selain itu, istri Basuki disebut siap menerima kembali suaminya.
“Tetapi penuntut menyampaikan bahwa hal yang memberatkan tidak ada karena (kasus ini) viral sehingga merusak citra Polri dan terbukti telah tidur di kamar yang sama di luar hubungan pernikahan,” katanya.
3 Alasan Sanksi PTDH AKBP Basuki
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengungkapkan bahwa terdapat tiga pertimbangan yang menjadi dasar dijatuhkannya hukuman PTDH kepada Basuki.
Salah satu yang paling mendapat perhatian adalah tindakan yang dianggap merusak nama baik institusi kepolisian.
“Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga menyebabkan citra Polri menurun atau merusak nama institusi,” katanya.
Pertimbangan lain adalah bahwa Basuki ditemukan tidur bersama seorang perempuan yang bukan istri atau keluarganya, sebuah perilaku yang dianggap melanggar norma etik seorang anggota polisi.
Tidak berhenti di situ, Petir menambahkan fakta yang lebih mengguncang:
“Ia juga mengakui pernah berhubungan badan dengan korban,” katanya.
Pernyataan ini menambahkan lapisan kompleks dalam kasus yang sejak awal telah memancing perhatian publik.
AKBP Basuki Menyangkal Isu Pensiun Dini
Pada kesempatan yang sama, Artanto mengonfirmasi bahwa Basuki tidak diam saja terhadap keputusan pemecatannya.
Ia secara resmi mengajukan banding terhadap keputusan KKEP.
“Terhadap putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto.
Banding tersebut diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah, sebelumnya sidang ulang KKEP direncanakan akan diadakan di Mabes Polri untuk kemudian ditetapkan.
Di tengah ramainya pemberitaan, beredar isu bahwa Basuki disebut-sebut telah meminta pensiun dini. Namun Artanto membantah kabar itu secara tegas.
“Nihil, jadi setelah sidang AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” katanya.
Istri AKBP Basuki Tetap Membela
Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, terus membawa nama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki ke dalam perhatian publik.
Di balik misteri kematian di sebuah kamar hotel Semarang, sidang kode etik Polri menjadi panggung di mana drama pribadi, fakta hukum, dan tekanan publik bertemu dalam satu alur yang tegang.
Pada Rabu (3/12/2025), di lingkungan Mapolda Jateng, Kota Semarang, sidang etik diadakan.
Namun yang paling menarik perhatian bukan hanya perkara yang dipertimbangkan, melainkan kehadiran sosok yang tidak terduga, penuh luka namun tetap berdiri: istri AKBP Basuki.
AKBP Basuki harus mengikuti sidang etik karena berada di kamar yang sama dengan Dosen Levi saat perempuan itu ditemukan tewas.
Fakta ini menghancurkan rumah tangganya, namun istrinya tetap datang memberikan dukungan.
Meskipun mengetahui bahwa suaminya berada di satu kamar bersama wanita lain, ia tetap berdiri di pihak suaminya.
Ia hadir dalam sidang, mengajukan pembelaan, dan memohon agar suaminya tidak dipecat.
Namun harapan itu hanya menjadi upaya yang terhenti di tengah jalan.
“Menyesal” sebagai alasan masuk ke satu KK
Zainal kemudian menjelaskan, dalam persidangan, Basuki mengakui sudah mengenal Levi sejak 2016, di mana hubungan keduanya mulai intens pada 2025.
Sementara alasan Basuki memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status keluarga lain karena merasa kasihan.
“Karena kasihan. (Kata Basuki) ‘Dulu saya pernah di luar Jawa ketika ada orang membantu saya, saya teringat dari desa masuk Semarang tanpa memiliki keluarga, jadi saya bantu agar lebih mudah mencari pekerjaan di Semarang’. Yang utama karena memang kasihan, yatim piatu,” katanya.
Namun, temuan penting yang ditemukan dalam persidangan adalah kondisi Levi sebelum ditemukan tewas dalam keadaan telanjang di kamar kos pada Senin (17/11).
Pada pukul 00.00 WIB, Levi disebut sudah kesulitan bernapas.
“Pukul 00.00 WIB malam itu menurut pengakuannya sudah melihat Levi ‘cengep-cengep’, napasnya tersengal-sengal. Tapi dia mengaku karena lelah, lalu tertidur, bangun pukul 04.00 WIB sudah meninggal,” katanya.
Zainal menilai ada unsur pembiaran.
Ia menjelaskan sebagai seorang perwira menengah, Basuki seharusnya segera meminta bantuan medis.
“Majelis bertanya mengapa tidak memanggil dokter atau ambulans. Jawabannya karena dia ‘tidak connect’, bingung, sudah dua hari kurang tidur,” jelasnya.
Zainal juga menyoroti alasan keterlambatan laporan.
Basuki, katanya, justru sempat meminta temannya mengantarkannya ke Polrestabes Semarang, bukan langsung melapor melalui aplikasi maupun memanggil bantuan.
“Bukan mengantar (Levi) segera, bukan memikirkan mayat segera, tapi justru bagaimana dia harus melaporkan. Ditanya mengapa tidak memikirkan korban, jawabannya kelelahan karena dua hari tidak tidur,” katanya.
Sementara mengenai kondisi korban yang tidak berpakaian saat ditemukan meninggal, Zainal menyebut jawaban Basuki dalam persidangan berubah-ubah.
“Katanya, saat akan tidur masih memakai kaos dan celana training. Ketika ditanya (Basuki) mengapa bajunya dilepas, dia (Levi) tidak menjawab dengan jelas,” katanya.
Hasil Autopsi Sudah Dirilis
Hasil otopsi dosen Untag Semarang yang ditemukan tidak bernyawa tanpa pakaian di sebuah kostel pada pagi Senin (17/11/2025) telah diterima oleh penyidik.
Titik terang kasus kematian dosen Untag bernama Dwinanda Linchia Levi (35) ini perlahan mulai terkuak.
Hasil otopsi ini diduga akan menentukan nasib AKBP Basuki yang terlibat dalam kasus kematian dosen Untag dengan panggilan Levi ini.
Polisi mengonfirmasi bahwa hasil otopsi telah diterima oleh penyidik, membuka babak baru dalam penyelidikan yang sejak awal mendapat perhatian publik.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa tim penyidik telah mendapatkan hasil autopsi dari dokter forensik yang menangani tubuh Levi.
Namun, ia menegaskan bahwa hasil tersebut belum dapat dipublikasikan ke masyarakat karena seluruh temuan masih disajikan dalam bahasa medis.
“Namun, masih melakukan proses verbal yaitu BAP terhadap dokter forensik,” kata Artanto.
Menurutnya, penyidik masih perlu memastikan bahwa setiap detail temuan diterjemahkan secara jelas sebelum nantinya dapat diumumkan secara resmi.
“Nanti dari penyidik akan menyampaikan langsung,” tambahnya.
AKBP Basuki Mengajukan Banding
Meskipun putusan PTDH telah dijatuhkan, proses hukum dan etik terhadap AKBP Basuki masih terus berlangsung.
Banding yang diajukannya kini menjadi fase baru yang akan menentukan bagaimana kasus ini berlanjut di tingkat Mabes Polri.
Sementara itu, keluarga korban serta publik masih menantikan kejelasan dan keadilan penuh bagi almarhumah DLL, yang kehidupan dan masa depannya terhenti secara tragis di sebuah kamar kos.
Alasan AKBP Basuki Tidur Sekamar Dosen Untag
Rabu (3/12/2025) menjadi hari yang membuat banyak orang tercekam rasa takut.
Ruang Sidang Mapolda Jateng berubah menjadi arena yang terasa sangat menekan seakan seluruh dinding menyerap ketegangan yang tercipta.
Pandangan tajam anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sikap waspada para provos, serta perhatian publik yang menembus dari balik kaca, semuanya bercampur dalam atmosfer yang hampir membelenggu.
Di tengah tekanan itu, AKBP Basuki akhirnya angkat bicara.
Sersan menengah yang selama beberapa pekan terakhir menjadi pusat berita, duduk di kursi persidangan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dengan kematian tragis dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Setiap kata yang keluar darinya justru membuat suasana semakin pahit, seolah menambahkan lapisan kesedihan yang menyelimuti ruang sidang.
Sebelum semua kesaksian itu muncul di meja persidangan, perjalanan hukum AKBP Basuki telah lebih dulu dimulai.
Ia ditahan oleh Bidpropam dan ditempatkan di ruang tahanan khusus Polda Jateng pada Rabu (19/11/2025) sore.
Penahanannya bukan semata-mata karena tragedi kematian Levi, tetapi karena pelanggaran etik yang telah lebih dulu ditegakkan: tinggal serumah dengan seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Tindakan itu menyeretnya semakin dalam ke dalam pusaran kasus yang kini menjadi perhatian nasional.
Melihat Levi Sesak AKBP Basuki Memilih Tidur
Puncak kejutan muncul ketika Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan fakta baru yang membuat banyak orang terpaku.
Ia menyampaikan bahwa sekitar pukul 00.00 pada Senin (17/11/2025), AKBP Basuki menyaksikan Levi mulai mengalami kesulitan bernapas, tersengal-sengal, menunjukkan tanda bahaya yang tidak bisa diabaikan.
Namun, fakta yang membuat publik terkejut adalah tindakannya setelah itu: ia memilih untuk tidur.
Ada fakta baru lagi. AKBP Basuki sekitar pukul 00.00 pada 17 November 2025 sudah melihat dosen Levi cengap-cengap, tersengal-sengal nafasnya.
Namun menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu lelah, akhirnya tertidur.
“Nah ketika bangun pukul 04.00, kok sudah meninggal,” kata Zainal Petir setelah persidangan.
Empat jam keheningan yang berlalu setelah itu kini menjadi titik besar tanda tanya apakah nyawa Levi bisa diselamatkan jika bantuan datang lebih cepat?
Misteri Tubuh Tanpa Pakaian
Ketua Majelis Etik tidak menghindari pertanyaan paling sensitif yang sejak awal menggelayuti publik: mengapa Levi ditemukan telanjang?
Jawaban Basuki justru semakin memperdalam kabut misteri.
AKBP Basuki mengatakan tidak tahu karena ketika akan tidur, masih memakai kaus dan celana training.
Tidak ada penjelasan lanjutan. Tidak ada narasi tambahan. Ruang sidang pun tenggelam dalam keheningan yang berat.
Saat AKBP Basuki bangun pukul 04.00 dan menemukan Levi sudah tidak bernyawa, ia mengaku panik.
Namun keputusannya untuk tidak langsung menghubungi tenaga medis atau polisi justru menjadi sorotan tajam.
Ketua Majelis Etik mempertanyakan bagaimana seorang perwira Dalmas yang terbiasa menghadapi situasi kacau di lapangan bisa kehilangan ketenangan dalam kejadian krusial seperti ini.
Zainal Petir menambahkan:
Tapi katanya kacau dan bingung karena lelah dua hari tidak tidur mengurus korban (dosen Levi) beberapa kali merasa sakit (sebelum meninggal).
Keterlambatan pelaporan menjadi perhatian tersendiri.
Tadi juga dijelaskan mengapa laporannya terlambat. Karena dia sedang meminta bantuan temannya untuk mengantarkannya ke Polrestabes Semarang.
Bukan segera mengantar jenazah (korban), tapi bagaimana saya harus melaporkan, istilahnya seperti itu.
Publik juga tidak bisa menahan rasa heran dan kekecewaan.
Levi Takut Sendirian
Basuki mengakui berada di kamar kostel tempat tragedi terjadi karena Levi memintanya untuk tinggal.
Hotel itu sepi, dan Levi merasa takut menginap sendirian.
Pengakuannya AKBP Basuki tidur di sana karena tidak boleh pulang bersama korban. Karena, hotelnya sepi.
“Harap menunggu saat saya ingin pulang, ditarik dan diminta untuk tidur di sana,” kata Zainal.
Pada akhirnya, kisah yang telah terjalin selama lebih dari lima tahun itu berakhir secara tragis.
Dwinanda Linchia Levi ditemukan tewas pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 di kamar kontrakan Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, kamar yang sama tempat Basuki menghabiskan malam terakhir bersamanya.
Foto evakuasi dari pihak kepolisian menjadi saksi bisu berakhirnya hidup seorang dosen muda yang pada malam itu hanya meminta didampingi karena takut.
(TribunJateng.com/TribunTrends.com/Kompas.com/Bangkapos.com/PasarModern.comm)




