Lowongan PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) 2025: Formasi, persyaratan, cara pendaftaran

Posted on

PasarModern.com, JAKARTA – Pemerintah membuka rekrutmenPPPKBadan Nutrisi Nasional (BNN)Dibuka secara resmi pada Tahun Anggaran 2025 pada hari Jumat (5/12/2025).

Lowongan PPPK BGN resmi dirilis melalui situs resmi Badan Gizi Nasional berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 1203 Tahun 2025, dengan menyediakan total 32.000 formasi.

Pembukaan lowongan ini dilakukan untuk merekrut tenaga ahli dan profesional guna mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi nasional untuk program makan siang bergizi gratis (MBG).

Formasi PPPK BGN 2025

Pemerintah menyediakan 32.000 formasi yang dibagi menjadi dua, yaitu formasi khusus dan formasi umum.

Formasi khusus memiliki 31.250 lowongan untuk jabatan pelaksana seperti Penata Layanan Operasional. Kualifikasi Pendidikan yang diminta adalah S-1 semua jurusan atau D-IV semua jurusan.

Kemudian terdapat 750 formasi dengan rincian:

  • Petugas Layanan Operasional untuk S-1 Gizi atau D-IV Gizi dan Dietetika serta S-1 Akuntansi atau D-IV Akuntansi.
  • Pengelola Layanan Operasional untuk D-III Akuntansi dan D-III Gizi

Penempatan PPPK BGN

Mengutip situs resmi BGN, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di dapur umum di berbagai daerah di Indonesia, yang akan disesuaikan dengan alamat KTP sebagai pemerataan tenaga kerja dan kelancaran operasional.

Jadwal Seleksi PPPK BGN 2025 Formasi Khusus dan Umum

  • Pendaftaran & Seleksi Administrasi: 05–10 Desember 2025
  • Pengumuman Administrasi: 11 Desember 2025
  • Masa Sanggah: 12–13 Desember 2025
  • Jawab Sanggah: 12–13 Desember 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 Desember 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 12–13 Desember 2025 (untuk formasi khusus), 14–15 Desember 2025 (untuk formasi umum)
  • Pengumuman Peserta CAT: 14–15 Desember 2025 (untuk formasi khusus), 16-17 Desember 2025 (untuk formasi umum)
  • Seleksi Kompetensi (CAT): 16–29 Desember 2025 (untuk formasi khusus), 18–29 Desember 2025 (untuk formasi umum)
  • Pemrosesan Nilai: 30 Desember 2025–03 Januari 2026
  • Pengumuman Kelulusan: 04–05 Januari 2026
  • Isian DRH & NI: 06–15 Januari 2026
  • Usulan Penetapan NI: 16–25 Januari 2026

Persyaratan dan Cara Mendaftar PPPK BGN 2025

Mengutip dari situs resmi BGN, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK BGN 2025:

  • Warga negara Indonesia yang taat beragama kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan patuh terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Ketentuan batas usia: Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal lahir yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  • Tidak pernah dihukum dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

    Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

  • Tidak pernah dihentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dihentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
  • Tidak memiliki status sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
  • Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat dalam politik praktis.
  • Tidak terlibat dalam organisasi masyarakat yang dinyatakan ilegal oleh pemerintah.
  • Kesehatan jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukuman pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.
  • Tidak pernah mengunggah konten dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya di media sosial.
  • Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa berlaku perjanjian kerja.
  • Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antara lain: Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri; Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri; Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
  • Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi dan memilih 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran 2025.
  • Untuk formasi umum, Pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Untuk formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
  • Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa berlakunya perjanjian kerja.

Cara Mendaftar PPPK BGN 2025

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/dengan alur yang harus dilakukan pelamar sebagai berikut:

  • Pelamar mengisi dan menyiapkan data pribadi atau dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan.
  • Pelamar mengirimkan dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Pelamar wajib memastikan dokumen yang dikirimkan dapat terbaca dengan jelas. Dokumen yang tidak terbaca dengan jelas serta salah dalam mengunggah atau mengirimkan dokumen dapat menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
  • Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
  • Calon hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan (pindai) dan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN, berupa:

a. KTP-el/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman Data KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.

b. Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran I).

c. Surat pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran II). Halaman 4 dari 9

d. Surat pernyataan yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran III).

e. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran IV).

f. Surat pernyataan kesediaan penempatan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran V)

g. Foto berwarna dan terbaru paling lama 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4×6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja warna putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan foto selfi.

h. Ijazah asli (bukan draf/konsep/legalisir/surat keterangan lulus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan (berwarna dan dapat dibaca dengan jelas), dengan ketentuan:

1) Bagi pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III, unggah ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan.

2) Untuk pelamar yang ijazahnya hilang, unggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari perguruan tinggi/sekolah tinggi.

3) Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan Surat Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen scan surat penyetaraan ijazah tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan file ijazah.

i. Salinan nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman, dengan ketentuan:

1) Pelamar lulusan S-1/D-IV/D-III mengunggah transkrip/daftar nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan.

2) Bagi pelamar yang transkrip nilainya hilang, dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Transkrip dari perguruan tinggi.

j. Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT.

k. Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi atau Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.

l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.

m. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

n. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

o. surat keterangan bahwa tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberi wewenang untuk pengujian narkoba.

p. Pelamar pada formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang mencantumkan nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau mengunggah pengalaman kerja yang tercantum dalam Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.

q. Pelamar pada formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau surat keterangan masih aktif bekerja di lingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.

r. Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen dari persyaratan yang ditentukan dapat menyebabkan pelamar gugur/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dokumen administrasi pendaftaran pelamar yang sesuai dengan persyaratan seleksi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

s. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online dan wajib mencetak kartu ujian di halamanhttps://sscasn.bkn.go.id/.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *