Penetapan Tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro dalam Kasus Narkoba
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan satu koper berisi narkotika di kediaman anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, yang berada di Tangerang, Banten.
Aipda Dianita Agustina sebelumnya merupakan anggota bawahan AKBP Didik saat masih bertugas di Polda Metro Jaya. Saat ini, ia ditempatkan di Polres Metro Tangerang Selatan. Menurut informasi dari Kasubdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, koper tersebut dititipkan di rumah Aipda Dianita atas permintaan Didik.
“Dititipkan sejak (AKBP Didik) diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ujarnya. Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah memeriksa Aipda Dianita sebagai saksi dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga memeriksa istri AKBP Didik, Miranti Afrina, untuk mendalami peran keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Kronologis Penemuan Narkoba
Kasus ini bermula ketika Divisi Propam Polri menangkap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah penangkapan, ditemukan koper berwarna putih yang diakui milik AKBP Didik dan diduga berisi narkoba.
“Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Koper tersebut diketahui disimpan di kediaman Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Setelah penyidik menuju ke lokasi, mereka menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Hasil pemeriksaan koper tersebut mengungkap barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka. Saat ini, penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba.
Tuntutan Hukum
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026.
Keterlibatan AKP Malaungi
Dalam pengakuannya di hadapan penyidik Polda NTB, AKP Malaungi mengungkap keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.
Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas. “Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” kata Kuasa hukum Malaungi, Dr. Asmuni.
Sebelumnya, Koko Erwin, seorang bandar narkoba, meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar. Setelah uang tersebut dikirim, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya.
Pengembangan Kasus
Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Polda NTB membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita. Bripka Karol bersama Nita telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB.
Penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan. Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang Bukti dan Tindakan Lanjutan
Polda NTB mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Dari informasi yang dihimpun, penyidik juga mengamankan alat hisap sabu dan klip kosong.
AKP Malaungi kini dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi sabu jenis amfetamin dan metamfetamin.
Perwira itu juga sudah mengakui perbuatannya. “Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, dan yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid.
Saat ini, AKP Malaungi sudah dicopot dari jabatan serta dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik Senin (9/2/2026). Ia dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 69 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.




